Loading...

5 Tips Membeli Rumah Bekas yang Aman Agar Tidak Tertipu

DEPOSSBANGUNAN - Membeli dan memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang. Hunian memang merupakan kebutuhan primer.

Namun pemenuhan kebutuhan ini tidak selalu mudah karena rumah dibanderol dengan harga yang tinggi, apalagi melihat nilai properti yang setiap tahun naik.

Menyiasati harga rumah yang tinggi ini, banyak orang yang membeli rumah bekas. Namun, membeli rumah bekas pun menimbulkan keraguan tersendiri bagi pembeli, karena memang kondisinya yang sudah dipakai dan telah dibangun sejak lama.

Hal apa saja yang harus diperhatikan dalam proses jual beli rumah second? Untuk membantu Anda, berikut kami bagikan 5 tips membeli rumah bekas:

1. Periksa Rumah dengan Teliti
Tips pertama yang harus diperhatikan saat membeli rumah second adalah memeriksa bangunan secara menyeluruh.

Berikut ini beberapa pertanyaan saat membeli rumah bekas yang bisa Anda ajukan kepada penjual rumah:

- Tingkat kelembapan dinding
Ketahanan bagian rumah yang terbuat dari kayu, seperti kusen pintu dan jendela.

- Sistem dan suplai air bersih
- Saluran pembuangan
- Bagian atap dan genting, pastikan tidak ada atau tidak banyak bagian yang berkarat atau retak.

Bila perlu, Anda dapat menyewa jasa tenaga ahli untuk memeriksa rumah bekas tersebut. Jika rumah memiliki kerusakan, Anda dapat menawar harga jual rumah bekas agar lebih murah lagi.

2. Cari Tahu Status Legalitas Rumah.
Anda dapat bertanya sendiri pada pihak penjual atau perantara mengenai legalitas rumah bekas yang akan Anda beli.

Jika diperlukan, Anda dapat menyewa jasa tenaga ahli hukum. Pastikan rumah terbebas dari kasus bermasalah seperti tindakan penipuan. Pastikan rumah memang legal untuk dijual dan dibeli.

3. Buat Anggaran
Dalam membeli rumah, baik itu rumah baru maupun rumah seken, tentunya Anda harus membuat anggaran.

Pastikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan, berdasarkan besar pendapatan dan pengeluaran lain yang harus Anda bayar. Siapkan juga dana renovasi rumah jika rumah memerlukan perbaikan.

Jika membeli rumah bekas dengan metode kredit, tentunya Anda juga harus memperhitungkan anggaran angsurannya.

4. Pastikan Surat-suratnya Lengkap
Tips beli rumah bekas selanjutnya, yaitu Anda harus melakukan transaksi jual beli rumah yang aman. Caranya dengan mengecek kelengkapan surat-suratnya.

Berikut ini daftar surat yang menjadi syarat jual beli rumah second:
- Surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB atau SHP).
- Akta Jual Beli (AJB).
- Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Bukti pembayaran tagihan PDAM, telepon, listrik (untuk memastikan layanan tidak dicabut ketika Anda menempati rumah bekas yang bersangkutan).

5. Hitung Biaya Lainnya
Selain biaya pengecekan surat-surat di kantor pertanahan, masih ada beberapa biaya lainnya yang harus Anda keluarkan. Biaya tersebut mencakup biaya akta jual beli, biaya balik nama, biaya PNBP dan PPh.

Jangan lupa kunjungi blog Depo SS Bangunan https://depossbangunan.com/blog/ untuk mendapatkan lebih banyak inspirasi seputar desain interior dan eksterior serta tips bermanfaat lainnya untuk rumah Anda.

Follow juga sosial media Depo SS Bangunan agar Anda tidak ketinggalan info ter-update lainnya:

Facebook:facebook.com/depossbangunan

Instagram:@depossbangunan.***

You May Also Like

Depo SS Bangunan - Blog Details

Buka Setiap Hari Pukul 07.00 - 21.00

Dapatkan terbaik di Depo SS Bangunan. Serta nikmati diskon & promo dari kami